BeritaNASIONALPalangka RayaUtama
Penyelesaian Tata Batas Kaltengsel Harus Ada Koordinasi
Mengajukan 90 hari gugatan perlawanan atas putusan kemendagri ke PTUN,karena kesempatan 90 hari sudah terlewatkan maka harus di judicial review atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
“Saya sempat menyarankan, perlu adanya Judical Review untuk menolak Permendagri nomor 40 tahun 2018. Namun, sebelum Judical Review diajukan, koordinasi antara Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng harus tetap di lakukan. Pasalnya, masalah tata batas ini tidak bisa dianggap sepele,”tutup wakil rakyat Dapil II Kalteng meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan tersebut. (pra/uni)