BeritaUtama

Perbaikan Tata Kelola Sawit Belum Selesai, Perlu Moratorium Jilid II

Distribusi Sawit Terluas Ada Di Sumatra
dan Kalimantan

Ruandha juga menyebut, pihaknya juga telah menyusun berbagai bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan, seluas 3,37 juta hektare lahan sawit berada dalam kawasan hutan dan baru sekitar 700.000 hektare yang telah selesai di proses penyelesaiannya.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengungkapkan, luas tutupan sawit di Indonesia sebesar 16.38 juta hektare.

Dari luasan itu yang sangat menarik di kupas dan jadi problem klasik adalah sawit yang ada di kawasan hutan seluas 3,3 juta hektare.
“Distribusi sawit terluas ada di Sumatra dan Kalimantan sedangkan ke wilayah Indonesia timur baru beberapa,” tuturnya.

Menurutnya, langkah moratorium ini akan sangat berdampak pada peremajaan sawit. Selama moratorium, tidak boleh ada ekspansi lahan untuk sawit.

“Kami harus berfokus pada peremajaan sawit di lahan yang sudah ada. Salah satu agenda presiden adalah menetapkan replanting atau peremajaan 500.000 hektare sawit dalam tiga tahun,” imbuhnya.

Sedangkan Ketua Umum Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI) Pahala Sibuea mendukung kelanjutan morarotium sawit. Moratorium di rasakan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kemitraan petani sawit.

“Hal itu justru memberi kepastian bagi perusahaan untuk menata kemitraan yang berkelanjuan dengan petani swadaya,” imbuhnya.
Ia menyoroti, moratorium justru akan meningkatkan pendapatan petani sawit.

Selama moratorium, pasokan dan permintaan akan seimbang sehingga berdampak pada harga yang tinggi. “Harga CPO sekarang itu 4.000 ringgit per ton. Sudah bagus sekali itu,” pungkasnya.(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button