Perilaku Bucin Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dibeber Habis Saat Putusan di Kantor DKPP, Yuk Simak!
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari terbukti melakukan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag. Hasyim dijatuhkan sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat perbuatan asusila.
Dalam salinan putusan, terungkap Hasyim melontarkan sejumlah rayuan terhadap korban Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT. Hasyim melontarkan rayuan berupa panggilan ‘My Love’ dalam kirimin foto kepada CAT. Foto itu dikirim setelah Hasyim melakukan hubungan badan dengan CAT di Hotel Van der Valk, Amsterdam, pada 3 Oktober 2023.
“Setelah kejadian tersebut, Pengadu dan Teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023.
Selain itu, Teradu juga mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Pengadu berupa foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam foto tersebut disertai caption, ‘My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)’,” dikutip dari salinan putusan, Kamis (4/7/2024).
Setelah pertemuannya di Amsterdam, komunikasi antara Hasyim dengan korban terus berlanjut. Bahkan, Hasyim mengirimkan pesan ‘pandangan pertama turun ke hati’ disertai emoji peluk kepada CAT.
“Bahwa setelah Teradu tiba di Jakarta terdapat komunikasi melalui pesan WhatsApp antara Pengadu dengan Teradu pada tanggal 9 Oktober 2023, Teradu mengirimkan pesan WhatsApp ‘Pandangan pertama turun ke hati (emoji peluk)’,” bunyi salinan putusan.
“Terdapat juga komunikasi melalui pesan WhatsApp pada tanggal 11 Oktober 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta kepada Teradu mengurus pembelian apartemen di Puri Imperium Kuningan. Atas permintaan tersebut, Teradu kemudian membantu mengurus pembelian apartemen dimaksud,” sambungnya.
Namun, korban CAT memilih memutuskan hubungan dengan Hasyim. Percakapan itu terjadi usai Hasyim menyatakan akan menyayangi korban sampai kapanpun.
“Selain itu, juga ada komunikasi pada tanggal 13 Oktober 2023, di mana Teradu mengirimkan pesan WhatsApp yang menyatakan menyayangi Pengadu secara lahir batin dan sampai kapanpun. Pengadu menjawab dengan menyatakan ‘maaf saya tidak bisa melanjutkan’, ‘sayang saya tidak bisa dibagi’, serta ‘dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang’,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Hasyim terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap Anggota PPLN Belanda di Den Haag. DKPP memberi sanksi pemecatan sebagai Ketua dan Komisioner KPU.
“Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu hasyim asyari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7/2024).
Heddy mengatakan Putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo secepatnya. Paling lambat 7 hari setelah putusan dibuat.”Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini,” pungkasnya. (*/tur)