BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Peringati Harkodia 2024: Kejari Gumas Beberkan Hasil Pengungkapan Perkara Korupsi, Kerugian Miliaran Rupiah

KUALA KURUN, Kalteng.co-Bertepatan hari anti korupsi sedunia (Harkodia). Hal itulah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) merilis sejumlah perkara yang ditangani oleh Kejari didalam perkara tindak pidana khusus (Pidsus) di tahun 2024 ini.

Kajari Gumas Sugito didampingi Kasi Intel Supritson, dan Kasi Pidsus Andi Yaprizal mengatakan, untuk perkara yang ditangani yang masih dalam penyelidikan, di tahun 2024 ini yakni ada tiga perkara, yang diduga merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

“Dalam proses penyelidikan yakni dugaan penyalahgunaan dalam Pengelolaan dana Penyertaan Modal pada Perusda Gunung Mas Perkasa Kabupaten Gumas. Surat Perintah Penyelidikan, Nomor: PRINT-18/0.2.22/Fd.1/01/2024 Tanggal 18 Januari 2024 dan negara dirugikan diperkirakan capai miliaran rupiah,” ungkap Sugito, Senin (09/12/2024).

Lalu, ujarnya, sekarang ini juga yang sedang dalam penyelidikan yakni, adanya dugaan Penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Perawei Itah 10, pada Kecamatan Tewah Tahun 2020. Kemudian Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-63/O 2.22/Fd 1/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024.

“Untuk Progress saat ini, kita sedang menunggu hasil audit investigatif dari inspektorat Gumas,” terang dia.

Juga saat ini, dalam penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Rakyat pada Disperindag Kabupaten Gumas, lalu surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-1801/0.2.22/Fd.1/10/2024 Tanggal 01 Oktober 2024 dan Progresnya dalam tahap pengumpulan data dan pengumpulan keterangan puldata dan pulbaket.

Kemudian, yang sudah dalam penyidikan ada tiga perkara yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam DD dan ADD Pada Desa Batu Tangkoi Kecamatan Kahut, TA 2020 sampai dengan 2022. Yang tersangkanya ada dua orang, yakni Kades ini berinisial EP dan juga SU bendaharanya.

Sebagai mana terutuang dalam, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-1735/0.2.22/Fd.1/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-87/0.2.22/Fd.1/03/2024 Tanggal 04 Maret 2024 dan besok hari putusan.

“Juga adanya dugaan Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusda Gunung Mas Perkasa Kabupaten Gumas, Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-445A/0.2.22/Fd.1/10/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 lalu,” ujarnya.

Kemudian tambah Sugito, untuk kasus dalam penuntutan yakni dugaan Tipikor DD dan ADD Tahun Anggaran 2019 sampai pada tahun 2022, pada Desa Sei Riang, Kecamatan Tewah, Nomor PRINT- 310/0.2.22/Fd.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023.

“Tersangkanya berinisial JP  Sebagai Kepala Desa Sei Riang dan sudah dieksekusi,” tandas dia. (nya)

Related Articles

Back to top button