Berita

Perjalanan Dalam Negeri Wajib Booster, Tak Perlu PCR-Antigen

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi. Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 itu mulai efektif berlaku 29 Agustus 2022.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) adalah sudah mendapatkan booster atau vaksin dosis tiga, sehingga tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun antigen.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Ahmad Isnaini mengatakan, perihal kebijakan pembatasan transportasi bagi PPDN yang belum atau sudah menerima vaksinasi, pihaknya tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Kami tetap mengacu pada SE itu, yang mana PPDN yang sudah booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid test PCR atau rapid test antigen,” ucapnya.  Ahmad mengatakan khusus untuk yang telah melakukan vaksinasi dosis tiga saja yang boleh tidak menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maupun rapid test PCR, untuk yang masih belum melakukan vaksin dosis tiga, atau yang masih vaksin dosis satu saja, wajib memperlihatkan hasil test PCR atau antigen.

“Mereka wajib memperlihatkan hasil negatif dari tes PCR yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan,” ucapnya. Terkait PPDN dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan pelaku perjalanan tersebut tidak dapat menerima vaksinasi, mendapat pengecualian untuk syarat vaksinasi.

“Namun tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum perjalanan. Dengan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah,” tuturnya.  Terpisah, Executive General Manager (EGM) Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Agoes Soepriyanto membenarkan soal aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan jasa transportasi udara, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga sebagai syarat bepergian.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button