BeritaPalangka RayaUtama

Perkelahian Depan Karaoke, Pelaku dan Korban Berstatus Terdakwa di Pengadilan

Terdakwa Widodo alias Iwit memberikan perlawanan dengan cara mengambil kayu lalu langsung menyerang terdakwa Robby Yanto, terdakwa Rendy Saputra, terdakwa Muhammad Purnama alias Ipur dan terdakwa Irawan alias Jack. Namun terdakwa Robby Yanto, terdakwa Rendy Saputra, terdakwa Muhammad Purnama alias Ipur berhasil melarikan diri.

Sedangkan terdakwa Irawan alias Jack tidak dapat melarikan diri, sehingga terdakwa Sony Alek bersama terdakwa Widodo alias Iwit melakukan pemukulan terhadap terdakwa Irawan alias Jack pada bagian wajah secara berulang-ulang sampai pihak dari kepolisian datang untuk menghentikan perkelahian tersebut.

Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 170 KUHPidana. Dalam hal ini dakwaan  primair sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana, dan dakwaan subsidair Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.(tur)

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button