Perketat Penyekatan Arus Balik
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik ke luar Provinsi Kalteng di pastikan tidak mudah untuk kembali. Pasalnya petugas di pos penyekatan antarprovinsi akan memperketat penjagaan demi memastikan pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Kalteng benar-benar bebas dari Covid-19. Hal ini untuk mencegah terjadi nya ledakan kasus yang di sebabkan klaster perjalanan dari luar daerah.
“Daerah di minta tetap hati-hati, terutama yang masih berstatus zona oranye dan merah, jangan sampai arus balik ini menjadi sumber ledakan kasus Covid-19”
Erlin Hardi
Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kalteng
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy menegaskan, untuk mencegah penularan kasus Covid-19 usai libur lebaran tahun ini, pengawasan akan terus di perketat, terutama pada pintu masuk wilayah Kalteng.
Setiap orang yang ingin masuk wilayah Kalteng di wajibkan membekali diri dengan surat bebas Covid-19.
Mengacu pada adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, jangka waktu surat bebas Covid-19 berlaku 1×24 jam.
Untuk perjalanan orang menggunakan transportasi laut dan darat di wajibkan mengantongi hasil pemeriksaan rapid antigen, sedangkan untuk pengguna transportasi udara wajib memiliki hasil pemeriksaan swab PCR.
“Menggacu adendum surat edaran, pemberlakuan syarat kesehatan semuanya 1×24 jam,” tegas Plt Kadishub Kalteng Yulindra Dedy.




