BeritaNASIONALPalangka RayaUtama

Perketat Penyekatan Arus Balik

Pembatasan Di pastikan akan
Di perpanjang

Terpisah, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menyatakan, Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/19 3/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng selama Masa Pandemi Covid-19 sejak tanggal 6-17 Mei 2021 di pastikan akan di perpanjang. Surat edaran tersebut di keluarkan untuk mengatur secara khusus penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalteng pada masa pandemi.

Dengan adanya edaran itu di harapkan masyarakat bisa meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru demi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman dari Covid-19, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, dan melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat memasuki wilayah Kalteng.

“SE gubernur akan di lanjutkan menyesuaikan dengan surat edaran dari satgas Covid-19 pusat. Kami sudah mengajukan ke gubernur untuk memperpanjang masa penyekatan dalam rangka mengurangi dampak perjalanan dari luar daerah,” ucap Fahrizal Fitri di Aula Jaya Tingang (AJT) usai rapat koordinasi terkait pengarahan presiden kepada kepala daerah dan forkopimda seluruh Indonesia secara virtual, kemarin (17/5).

Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Erlin Hardi menambahkan, dalam rangka mencegah peningkatan kasus Covid-19 usai libur lebaran, pihaknya tetap mengacu pada surat edaran satgas pusat, yakni SE Nomor 31 Tahun 2021.

Sesuai arahan presiden, pemerintah daerah di ingatkan untuk lebih mewaspadai daerah-daerah yang masih berstatus zona merah dan oranye.

“Daerah di minta tetap hati-hati, terutama terhadap wilayah berstatus zona oranye dan merah, jangan sampai arus balik ini menjadi sumber ledakan kasus Covid-19,” ucapnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button