Perkuat Benteng Adat! Ormas Kalteng Dorong Revisi Hukum Tumbang Anoi untuk Melawan Narkoba
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Upaya penahanan laju peredaran narkotika di Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki babak baru yang strategis. Melalui rapat koordinasi penting di Hotel M Bahalap Palangka Raya, Jumat (5/12/2025), muncul dorongan kuat untuk memperbarui perangkat hukum adat agar mampu merespons ancaman narkoba yang kian kompleks.
Pertemuan ini mempertemukan berbagai pihak kunci, termasuk BNN Provinsi Kalteng, Pemerintah Provinsi, Dewan Adat Dayak (DAD), Batamad, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GDAN), dan para Damang se-Kalteng.
Hukum Adat Tumbang Anoi Dinilai Tak Lagi Memadai
Inti dari rapat koordinasi tersebut adalah membahas penyelarasan antara Hukum Adat Tumbang Anoi dengan hukum positif, serta perlunya landasan hukum yang lebih tegas bagi para Damang dalam menangani kasus narkotika.
Dalam diskusi, peserta menilai bahwa sejumlah pasal dalam Perjanjian Tumbang Anoi, yang didasarkan pada 96 pasal, sudah tidak lagi memadai untuk menghadapi maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Damang Sebangau Kota, Wawan Embang, memaparkan bahwa belum ada aturan spesifik mengenai narkoba dalam perjanjian tersebut.
“Perlu rumusan aturan yang lebih konkret, tanpa melampaui kewenangan adat. Peradilan adat memang dapat menjatuhkan sanksi sosial seperti pengucilan, pemiskinan pelaku hingga pengusiran dari wilayah adat,” ujar Wawan.
🤝 Pemerintah dan DAD Komitmen Berantas Pengedar
Pemerintah Daerah Kalteng berkomitmen penuh untuk memperkuat Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melibatkan struktur adat sebagai garda terdepan.
Plt. Kepala Kesbangpol, Muhammad Rusan, mewakili Gubernur Kalteng, menegaskan posisi pemerintah:
“Pengedar narkoba harus diusir dari Tanah Dayak. Kami meminta para Damang merumuskan mekanisme sanksi adat yang sesuai aturan adat dan hukum formal.”
Senada, Sekretaris DAD Kalteng, Yulindra Dedy, menjelaskan bahwa DAD tengah menyusun Basara Peradilan Adat—pedoman hukum adat baru yang secara khusus akan memuat ketentuan penanganan kasus narkotika. DAD bahkan mengusulkan sumpah adat bagi hakim peradilan umum untuk memperkuat integritas dalam penyelesaian perkara narkoba.
Usulan Sanksi Adat Terberat: Pemajangan hingga Pemiskinan
Dalam upaya revisi substansi, beberapa usulan sanksi keras mencuat, terutama bagi para pengedar:
- Pemajangan Identitas: Identitas atau foto pengedar diusulkan untuk dipajang.
- Sanksi Pemiskinan: Opsi sanksi adat berupa pemiskinan harta pelaku.
- Pengucilan dan Pengusiran: Sanksi sosial terberat, seperti pengucilan dan pengusiran dari wilayah adat.
- Penolakan Hak Adat: Pelaku tidak akan dilayani hak-hak adatnya.
Ketua GDAN, Sadrakh Gori Henoch Binti, turut membeberkan fakta yang mengejutkan: 90% Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di salah satu rumah gangguan jiwa di Palangka Raya mengalami kerusakan mental akibat narkoba. GDAN menyatakan siap menerima laporan dari Damang dan meneruskannya langsung kepada Kapolda untuk ditindaklanjuti.
📝 Kesepakatan Strategis untuk P4GN
Rapat koordinasi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang menjadi kesepakatan bersama untuk memperkuat P4GN di Kalteng:
- Revisi Hukum Adat Tumbang Anoi: Khususnya Pasal 44 dan 96, untuk memasukkan aturan spesifik tentang narkoba.
- Pembentukan Unit GDAN: Membentuk unit GDAN di seluruh daerah sebagai ujung tombak anti-narkoba.
- Penyusunan MoU Lintas Lembaga: Membuat Memorandum of Understanding (MoU) antara DAD, Damang, GDAN, BNN, dan Polda.
- Sanksi Tegas: Mengimplementasikan opsi sanksi adat berupa pemiskinan pelaku.
- Penguatan Koordinasi: Memperkuat koordinasi antara Damang – DAD – Batamad.
Melalui sinergi antara hukum positif dan hukum adat, Kalimantan Tengah bertekad menjadikan struktur adat sebagai benteng moral dan sosial dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika. (oiq)




