Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lamandau, Bupati: Siap Mengawal Ranperda MHA

NANGA BULIK, Kalteng.co-Bupati Lamandau H Hendra Lesmana memastikan akan mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang saat ini tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Lamandau H Hendra Lesmana disela-sela saat menghadiri Rapat Paripurna 9 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021/2022 DPRD Kabupaten Lamandau, dengan agenda rapat tanggapan Bupati terhadap pidato Pengantar Ranperda Inisiatif DPRD Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, di ruang sidang DPRD Lamandau,belum lama ini.
Kegiatan ini merupakan agenda lanjutan dari sidang paripurna sebelumnya, dengan agenda mendengarkan pidato pengantar Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menegaskan, kegiatan ini sangat penting, untuk itu pihaknya akan mengawal pembahasan Ranperda MHA, dalam rangka untuk menjamin keberadaan MHA di Kabupaten yang Berjuluk Bumi Bahaun Bakuba tersebut.
“Ranperda mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan salah satu Ranperda yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat di Kababupaten Lamandau. Ranperda ini membawa konsekuensi bahwa hak dan kewajiban masyarakat hukum adat bukan hanya untuk dihormati dan dilindungi, tetapi juga untuk dipenuhi dan mendapat perhatian serius oleh Pemerintah Daerah,” kata Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, Jumat (27/5/2022).
Bupati juga meminta kepada jajaran agar serius dan memperhatikan betul pembahasan Raperda MHA ini untuk menjaga keberadaan masyarakat adat di Lamandau.
“Pembahasan Ranperda ini agar disikapi dengan serius. Sehingga saya intruksikan kepada Sekretaris Daerah agar disiapkan tim supaya Ranperda ini dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang diinginkan oleh pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat Kabupaten Lamandau,” tegasnya.
Ditambahkannya, Ranperda mengenai Masyarakat Hukum Adat ini harus benar-benar mengacu kepada ketentuan dalam pembentukannya dan ketentuan dalam penerapannya. “Sehingga ranperda ini nantinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lamandau,” pungkasnya. (lan)



