BeritaNASIONAL

PermenPANRB nomor 6/2022; ASN Rajin Tak Berkinerja Bisa Diberikan Hukuman

Disinggung soal pendataan non ASN sebelumnya, Aba mengatakan, itu dilakukan untuk mengetahui perkembangan tenaga honorer yang ada di kementerian/lembaga. Diketahui saat ini jumlahnya mencapai sekitar 2,3 juta.

Dari jumlah tersebut, bagi tenaga non ASN yang potensial didorong untuk mendaftar sebagai ASN melalui mekanisme rekrutmen yang berjalan. Melalui data itu pula dilakukan pemetaan potensi.

Sehingga, bisa diketahui kekurangan dari organisasi tersebut ataupun ASN yang ada di sana. Dengan begitu, dapat dilakukan pengembangan kompetensi dan lainnya.

Terpisah, pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengikuti wacana tawaran pensiun dini untuk PNS.

Dia mengatakan pemerintah tentu sudah memiliki kriteria. Tetapi harus hati-hati untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.

Menurut dia wacana pensiun dini tersebut rangkaian dari diterbitkannya UU 5/2014 tentang ASN. Lahirnya UU tersebut berawal dari kondisi kuantitas dan kualitas PNS yang kurang ideal. Dengan adanya UU tersebut diharapkan jumlah PNS cukup sekitar 2 jutaan, dari jumlah saat ini sekitar 4 jutaan.

“Yang PNS dikepras jadi 2 jutaan orang. Sisanya diisi oleh PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” katanya tadi malam.

Nah untuk mengurangi jumlah PNS menuju angka ideal itu, tidak bisa menunggu pensiun atau berkurang alamiah. Tetapi diterapkan juga skema tawaran pensiun dini.

Lina menuturkan kebijakan pensiun dini tersebut malah bisa menjadi pisau bermata dua bagi pemerintah.

“Misalnya yang mengajukan pensiun dini malah PNS yang berkinerja dan berkualitas bagus. Negara kan jadi dirugikan,” tuturnya.

Padahal rencana awal tawaran pensiun dini itu untuk mengurangi jumlah PNS yang berkinerja kurang baik.

Lina mengatakan ketika tawaran pensiun dini itu dibuka, dia mengkawatirkan orang-orang yang sudah berumur dan kinerjanya kurang bagus, tidak memilih pensiun dini. Di antara pertimbangannya adalah, ketika dia pensiun dini, kecil kemungkinan bisa bersaing diterima kerja di sektor swasta.

Berbeda dengan PNS yang masih muda dan berkinerja bagus, mereka bisa saja memilih pensiun dini dengan pertimbangan gaji. PNS yang masih muda dan berkinerja bagus, bisa saja menilai gaji yang diberikan negara tidak maksimal. Jauh lebih besar ketika mereka bekerja di sektor swasta.

Pada prinsipnya Lina mengatakan adanya UU ASN diharapkan jumlah aparatur sebanding antara PNS dan PPPK. Sektor administrasi diisi oleh personel PNS. Sedangkan sektor yang membutuhkan keahlian khusus, seperti guru, dosen, dan tenaga kesehatan diisi oleh PPPK. (*/tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button