Pernikahan Impian Berubah Jadi Penjara: Kisah Pilu Mahasiswi ULM yang Tewas di Tangan Oknum Polisi
KALTENG.CO-Sebuah tragedi berdarah mengungkap sisi kelam di balik rencana pernikahan seorang anggota kepolisian. Bripda Muhammad Seili (21), anggota Polres Banjarmasin, kini harus mengganti seragam dinasnya dengan baju tahanan oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan Zahra Dilla (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Kasus ini mengguncang publik lantaran motif yang melatarbelakanginya: kepanikan luar biasa akibat ancaman terbongkarnya perselingkuhan tepat sebulan sebelum hari pernikahan tersangka.
Kronologi Tragedi di Balik Perselingkuhan
Aksi keji ini bermula pada Selasa (23/12/2025) malam. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka dan korban yang memiliki hubungan gelap sepakat untuk bertemu di kawasan Perempatan Mali-Mali.
Keduanya kemudian menempuh perjalanan menggunakan mobil milik tersangka menuju kawasan Bukit Batu. Di tengah perjalanan, tersangka sempat mampir ke Mess Polda Banjarbaru dan rumah kerabatnya untuk meredam kecurigaan calon istrinya yang terus menghubungi melalui telepon.
Detik-Detik Mencekam di Depan SPBU
Perjalanan berlanjut hingga mereka menepi di depan sebuah SPBU di kawasan Gambut. Di lokasi inilah hubungan intim dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, suasana hangat tersebut seketika berubah menjadi pertengkaran hebat.
Zahra, yang mengetahui Seili akan segera menikah, memberikan ancaman serius. Ia berniat membongkar hubungan rahasia mereka kepada calon istri Seili. Mengingat calon istri tersangka adalah teman dekat korban, ancaman tersebut menjadi bom waktu yang sangat menakutkan bagi tersangka.
Panik dan Kalap: Dari Cekikan Hingga Pembuangan Jasad
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkan bahwa ancaman tersebut membuat Seili kehilangan akal sehat.
“Tersangka panik karena rencana pernikahannya pada 26 Januari 2026 terancam hancur. Dalam kondisi kalap, ia mencekik leher korban hingga tewas di dalam mobil,” jelas Adam dalam konferensi pers, Kamis (26/12/2025).
Dalam upaya menghilangkan jejak, tersangka sempat berniat membuang jasad korban ke sungai. Namun, ia akhirnya memutuskan untuk membuang jenazah Zahra ke dalam sebuah lubang selokan. Untuk mempersulit identifikasi, tersangka juga mengambil perhiasan korban dan membuang ponsel milik mahasiswi malang tersebut.
Calon Istri Menjadi Kunci Pengungkapan
Awalnya, penyelidikan polisi sempat mengarah pada beberapa orang terdekat korban, termasuk mantan kekasihnya. Namun, titik terang justru muncul dari keterangan calon istri tersangka.
Interogasi mendalam terhadap calon istri dan kakak tersangka mengungkapkan adanya benang merah yang mengarah kuat kepada keterlibatan Bripda Seili. Kejujuran orang-orang terdekat tersangka inilah yang akhirnya meruntuhkan skenario pelarian sang oknum polisi.
Penegakan Hukum dan Sanksi Berat
Polda Kalsel bertindak tegas dengan menjerat Bripda Muhammad Seili menggunakan pasal berlapis:
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (karena perhiasan korban berada dalam kekuasaan tersangka).
Selain ancaman penjara puluhan tahun, tersangka juga menghadapi sanksi pemecatan secara tidak hormat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.
“Bapak Kapolda berkomitmen menindak tegas, baik secara pidana umum maupun kode etik. Kami juga menyampaikan duka cita mendalam serta permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas tindakan anggota kami,” tegas Kombes Pol Adam Erwindi.
Pernikahan yang Berubah Jadi Penjara
Kasus ini menyisakan duka mendalam dan pelajaran pahit tentang dampak fatal dari pengkhianatan dan emosi yang tak terkendali. Rencana janji suci di pelaminan pada Januari mendatang kini sirna sepenuhnya, berganti dengan proses hukum yang panjang di balik jeruji besi. (*/tur)




