PALANGKA RAYA,kalteng.co-Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya sudah diterapkan dan berakhir 31 Januari 2021. Selain Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) juga menerapkan pemberlakukan yang sama. Alhasil dua pekan terakhir angka persebaran Covid-19 mulai bisa dikendalikan. Terbukti Kalteng sudah keluar dari status zona merah.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Darliansjah mengatakan, pada dasarnya PPKM merupakan inisiasi dari kabupaten/kota masing-masing. Memang ada penegasan dari Satgas Covid-19 pusat kepada sejumlah gubernur, dalam hal ini beberapa provinsi yang memang harus melaksanakan PPKM.
“PPKM ini tidak mendapat penegasan dari Satgas Covid-19 untuk dilakukan di seluruh daerah, yang mendapat penegasan pusat khusus untuk beberapa gubernur saja seperti Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (1/2).
Diungkapkannya, terhadap Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kobar yang memilih untuk menerapkan PPKM, maka kepala daerah menerapkan di wilayah kepemimpinannya. Karena Kalteng tidak menerima penegasan pelaksanaan PPKM, maka pihaknya juga tidak mendorong kabupaten lain untuk menerapkan PPKM.