Lebih lanjut dikatakan Fairid, dalam rapat tersebut presiden bahkan belum memberikan keputusan apakah PPKM di seluruh Indonesia akan dihentikan, ataukah ada metode atau usulan penerapan baru dari pemerintah pusat dalam rangka menangani Covid-19.
Sembari menunggu petunjuk dari pusat, pihaknya akan tetap menerapkan penegakan prokes sesuai dengan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19. Di antaranya melaksanakan operasi yustisi secara rutin, melakukan asistensi dan memberi imbauan-imbauan kepada masyarakat umum maupun para pelaku usaha kuliner maupun pelaku usaha tempat hiburan malam (THM).
Terhadap pelaku usaha yang melanggar prokes, pihaknya tetap akan memberikan bimbingan dan imbauan agar pelaku usaha bersangkutan dapat mengatur waktu operasioanl tempat usahanya sesuai dengan anjuran Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.