Apabila ditemukan pelaku usaha yang melanggar berulang kali, maka akan diberi sanksi bertahap. Tahap pertama dan kedua berupa saksi administratif. Jika masih membandel, maka selanjutnya akan diberi sanksi penyegelan tempat usaha dan dikenakan sanksi administratif. Langkah keempat yang bisa ditempuh yakni pencabutan izin operasional tempat usaha oleh Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.
“Terkait pelanggaran prokes perorangan maupun pelaku usaha, akan kami tindak sesuai dengan poin yang terdapat dalam Perwali Nomor 26 Tahun 2020, sementara mengenai PPKM, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat ,” pungkasnya. (abw/ram/ahm/ce/ala)