BeritaHukum Dan Kriminal

Personel Polresta Palangka Raya Diberhentikan Tidak dengan Hormat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polresta Palangka Raya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Polri. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah kepolisian.

Upacara PTDH dilaksanakan di Lobby Mapolresta Palangka Raya, Senin (16/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi sebagai inspektur upacara.

Upacara tersebut juga dihadiri oleh Wakapolresta Palangka Raya, para pejabat utama (PJU), serta sejumlah personel Polresta Palangka Raya yang mengikuti jalannya prosesi sebagai bentuk pembinaan internal bagi seluruh anggota.

Dalam amanatnya, Kapolresta Palangka Raya menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap personel yang terbukti melanggar aturan dan kode etik kepolisian.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan organisasi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan serta kode etik Polri,” ujar Dedy.

Ia menekankan bahwa sanksi tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar selalu menjaga sikap, perilaku, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

“Keputusan ini harus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, serta profesionalitas dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri,” katanya.

Pelaksanaan upacara PTDH tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor Kep/66/II/2026 dan Kep/67/II/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri di lingkungan Polda Kalimantan Tengah.

Adapun anggota yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Briptu Yulistiro yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara di Satsamapta Polresta Palangka Raya.

Dalam prosesi upacara tersebut, dilakukan pencoretan foto personel yang bersangkutan oleh inspektur upacara sebagai simbol bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.

Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Palangka Raya akan terus berkomitmen menjaga integritas organisasi dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.

“Kami akan terus menegakkan aturan dan menjaga kehormatan institusi guna mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, bersih, dan berintegritas,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button