BeritaPalangka RayaUtama

Pertanyakan Komitmen Penegak Hukum Berantas Pinjol

KUALA KAPUAS, Kalteng.co- Ancaman kejahatan jaringan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal benar ada, dan harus jadi perhatian pemerintah melalui penegak hukum untuk memberantasnya. Hal ini dibuktikan, oleh Aripin Ependi merupakan warga Kabupaten Kapuas yang diancam secara masif baik melalui telepon, maupun Media Sosial (Medsos) oleh pelaku Pinjol.

Menurut Aripin, didorong rasa keprihatinan pribadi di tengah-tengah kesulitan ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang berdampak signifikan, terhadap kehidupan ekonomi, dan sosial, sehingga sebagai warga negara baik, serta pegiat Media Sosial (Medsos) merasa terpanggil membantu atau menguji sejauh mana komitmen aparat dalam penegakan hukum.

“Sehingga terbangun rasa percaya dari masyarakat kepada aparat penegak hukum yang cendrung akhir-akhir ini terbangun Stigma Negatif terkait perbuatan “oknum-oknum” nakal,” ucap Aripin.

Maka, lanjutnya, dengan keyakinan, semangat dan rasa percaya diri yang merupakan akumulasi dari rasa keprihatinan pribadi untuk membantu, dan peduli dalam mengungkap sindikat Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang masih marak, serta meresahkan masyarakat.

“Saya memutuskan menjadi nasabah, agar tahu cara kerja pelaku Pinjol ilegal tersebut, di mana menurut pemahaman saya, ini merupakan
kejahatan yang terstruktur,” jelasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Para pelaku dijerat hukum hanya sebagian kecil, maka terkait maraknya Pinjol ilegal secara terang-terangan,” bebernya.

Aripin menambahkan, Pinjol Ilegal secara hukum menabrak norma, kaidah, serta aturan hukum terkait jasa keuangan, sehingga patut diduga ada Keterlibatan oknum-oknum.

Jadi demi sebuah kepastian hukum di mana sebagai warga Negara atas dasar persamaan Hak dan Kedudukan Dalam Hukum menyampaikan sebuah fakta Hukum Yang Terjadi (dialami dan dirasakan) dalam kedudukan sebagai korban atau/dan nasabah pinjol online
.
Dengan dokumen, lanjutnya lagi, yang dijadikan alat bukti yaitu Akun Fulus Mas : 1.KSP Ex Pay 2.KSP KreditCash dan 3. KSP loansegara bunga 40 persen denfan waktu tujuh hari, kemudian AKUN :ADA DOMPET/ADACASH : 1.DANA JUARA, 2.DUIT KITA, 3.KSP TEMANUANG, 4.KSP DOMPET MALAS, 5.KSP PINJAMAN AJAIB bunga 35 persen waktu tujuh hari. Selanjutnya Akun : UANG BESAR : 1.Kredit Kilat, dan 2. PINTU KAYA Bunga 40 persen dengan waktu tujuh hari.

“Modus operandinya, yaitu dengan menekan atau mengancam nasabah dengan menyebarluaskan gambar/foto ke semua kontak telepon baik pesan singkat (SMS), atau WhatsApp (WA), dimana dianggap sebagai buronan dan kata kasar/kata tidak patut,” ucap pria biasa disapa Adus ini.

Dimana nasabah tertekan secara psikis atau mental dengan mempermalukan, dan ancaman-ancaman lainnya, sehingga bisa menimbulkan kerugian materil, serta imateril.

“Tujuan saya bukan maksud untuk tidak membayar kewajiban utang, tapi guna mengedukasi masyarakat, agar tidak terjerat pelaku Pinjol Ilegal, dan menuntut aparat penegak hukum untuk komitmen memberantas Pinjol tersebut,” tegasnya lagi.

Ditambahkan, Aripin, dalam beberapa hari ke depan akan membuat Laporan Polisi ke Ditkrimsus Polda Kalteng terkait hal Pinjol ilegal, bila laporan tidak ditanggapi atau mendapatkan pengaduan balik dari Pinjaman Online tersebut, maka ia bahagia walaupun konsekuensinya harus dipenjara.

“Dengan kata lain saya telah berbuat sebagai kontribusi nyata untuk turut mendorong, membantu Penegakan Hukum,” jelasnya lagi.

Karena, katanya, tanpa berbuat sama saja, artinya kita telah memenjarakan pemikiran dan membiarkan para pelaku kejahatan menginjak harkat, dan martabat bangsa dan negara pada umumnya, serta khususnya aparat penegak hukum.(tim)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button