
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Masyarakat di empat desa di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, yaitu Desa Parang Batang, Paring Raya, Sembuluh I, dan Sembuluh II, mengalami perubahan sosial yang signifikan setelah masuknya investasi perkebunan sawit.
Perubahan ini terungkap melalui survei lapangan yang dilakukan oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) pada bulan Oktober hingga November 2024.
Kehilangan Akses dan Perubahan Mata Pencaharian


Sebelumnya, masyarakat di empat desa ini hidup dari bertani tradisional dan berdagang. Mereka masih memiliki akses ke hutan dan danau untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, dengan meluasnya perkebunan sawit, akses masyarakat terhadap sumber daya lahan, hutan, dan danau semakin terbatas.
Akibatnya, kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat terhimpit karena kehilangan alat produksi dan struktur sosial yang mengatur kehidupan mereka.
Satu-satunya pilihan yang tersisa adalah bekerja di perusahaan perkebunan sawit sebagai buruh. Masyarakat kehilangan kontrol atas sumber mata pencaharian tradisional mereka dan terjebak dalam pola pekerjaan industrial di mana mereka tidak memiliki daya kontrol dan adaptasi atas pekerjaan mereka sebagai buruh. Kehidupan sosial ekonomi mereka hampir sepenuhnya dikuasai oleh perusahaan.
Data dan Fakta Lapangan
YMKL menemukan ada 14 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di empat desa tersebut. Perusahaan-perusahaan ini memiliki izin yang mencakup ribuan hektar tanah milik masyarakat desa.
- Desa Paring Raya: Terdapat 2 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi, yaitu PT Wana Sawit Subur Lestari II dan PT Musirawas Citra Harpindo. Luas lahan yang telah dibebani izin perkebunan sawit di Paring Raya mencapai 41 persen.
- Desa Parang Batang: Ada 3 perusahaan perkebunan sawit, yaitu PT Wana Sawit Subur Lestari II, PT Sawitmas Nugraha Perdana, dan PT Musirawas Citra Harpindo. Luas lahan yang dibebani izin perkebunan sawit mencapai 49 persen.
- Desa Sembuluh I: Terdapat 3 perusahaan perkebunan sawit yang aktif, yaitu PT Keri Sawit Indonesia, PT Rimba Harapan Sakti, dan PT Salonok Ladang Mas. Luas lahan yang dibebani izin mencapai 71 persen.
- Desa Sembuluh II: Ada 6 perusahaan perkebunan sawit, yaitu PT Keri Sawit Indonesia, PT Mega Ika Kansa, PT Salonok Ladang Mas, PT Gawi Bahandep Sawit Mekar, PT Sarana Titian Permata, dan PT Sawitmas Nugraha Perdana. Luas lahan yang dibebani izin perkebunan sawit mencapai 45 persen.
Skema Plasma dan Upah Buruh yang Tidak Mencukupi
Perusahaan perkebunan sawit menawarkan skema plasma, namun dengan syarat masyarakat harus menyediakan lahan. Padahal, masyarakat sudah tidak memiliki lahan. Manfaat ekonomi yang didapat masyarakat hanyalah upah sebagai buruh perkebunan sawit. Namun, upah pekerja harian di desa sebagian besar jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dampak Perubahan Sosial dan Ekonomi
Djayu Sukma Ifantara, Project Officer YMKL untuk Kalimantan, mengatakan bahwa perubahan besar akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit telah menyebabkan masyarakat kehilangan kontrol atas tanah mereka, beralih menjadi penerima plasma atau buruh dengan keterampilan mengelola lahan yang semakin hilang.
“Kemitraan koperasi dengan perusahaan sawit juga tidak memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengelola lahan atau mengembangkan keterampilan yang diperlukan untuk ketahanan ekonomi jangka Panjang,”ungkapnya kepada sejumlah awak media, Jumat (31/1/2025)..
Hal ini mengakibatkan ketergantungan pada perusahaan dan memperburuk ketimpangan sosial serta keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Astridningtyas, staf YMKL untuk Kalimantan, menambahkan bahwa perkebunan sawit sering kali mengabaikan hak dan akses terhadap tanah serta prinsip keberlanjutan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Masyarakat kehilangan hak atas tanah yang mereka tempati dan tidak memiliki kontrol atas apa pun yang tumbuh di atasnya.