BeritaHukum Dan KriminalKALSELKASUS TIPIKORLINTAS BORNEONASIONAL

Perusahaan H Isam Kalsel Disebut Merekayasa Penghitungan Pajak, Melalui Konsultan PT Jhonlin Bharatama

https://kalteng.co

KALTENG.CO-Perusahaan milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam di Kalsel, diduga merekayasa penghitungan pajak. Modus operandinya dengan meminta bantuan konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Hal ini terungkap dari persidangan dengan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022)

Konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama, Agus Susetyo didakwa memberikan suap senilai USD 3,5 juta kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dkk.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pemberian suap itu bertujuan agar perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam tersebut bisa merekayasa hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017.

Uang suap itu diduga dinikmati oleh sejumlah pejabat Ditjen Pajak di antaranya Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.

“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto.

Berdasarkan kertas kerja analisis wajib pajak, PT. Jhonlin Baratama untuk pajak 2016 sebesar Rp 6.608.976.659 dan potensi pajak pajak 2017 sebesar Rp 19.049.387.750.

Kemudian kertas kerja analisis wajib pajak tersebut diajukan kepada Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak.

Oleh karena itu, untuk memperoleh hasil pemeriksaan pajak yang diinginkan, Direktur Keuangan PT. Jhonlin Baratama Fahruzzaini melalui staf pajak PT. Jhonlin Baratama menyampaikan kepada Agus Susetyo untuk memfasilitasi keberangkatan Tim Pemeriksa Pajak ke KPP Pratama Batulicin dengan cara membayar tiket pesawat tim pemeriksa pajak dari dan kembali ke Jakarta.

“Terdakwa menyampaikan keinginan Fahruzzaini kepada Tim Pemeriksa Pajak agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp 10 miliar. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar,” papar Jaksa.

Lantas terdapat kesekapatan, jaksa menjelaskan, uang senilai USD 3,5 juta itu diberikan secara bertahap mulai dari Juli 2019 hingga September 2019. Adapun pemberian pertama dilakukan Pada akhir Juli 2019 bertempat di kantor Agus di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sejumlah USD 1 juta.

Tahap kedua diberikan pada Agustus 2019 bertempat di kantor Agus Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sejumlah USD 1 juta. Selanjutnya, tahap ketiga pada akhir Agustus 2019 bertempat di Area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar USD 500 ribu.

Kemudian, tahap keempat pada September 2019 bertempat di kantor Agus Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sebesar USD 500 ribu. Terakhir, tahap kelima pada awal September 2019 bertempat Area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar USD 500 ribu.

Agus Susetyo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/tur)

Related Articles

Back to top button