BeritaPalangka RayaUtama

Perusahaan Melanggar Karhutla Akan Ditindak

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polresta Palangka Raya memastikan tidak akan pernah pandang bulu dalam menindak tegas siapapun pelaku pembakar hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

Guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kota Cantik, pihaknya juga sudah mengerahkan personel untuk berbagai cara agar bencana karhutla tidak terjadi lagi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah anggota Bhabinkamtibmas yang berada di setiap kelurahan telah aktif dan gencar melakukan sosialisasi mengenai dampak dan bahaya karhutla.

Hal itu di lakukan demi terciptanya Kota Palangka Raya terbebas dari kepulan asap, terlebih saat ini pandemi Covid-19 masih melanda. Semua ini di lakukan untuk kepentingan masyarakata luas agar kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa mengatakan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang membuka lahan dengan cara membakar. Terlebih sampai menyebabkan karhutla.

“Dalam hal ini Polresta Palangka Raya akan menindak tegas para pelaku yang membuka lahan dengan cara di bakar. Siapapun pelakunya akan kami tindak,” katanya, Rabu (11/8/2021).

Lanjut mantan Kabidkum Polda Kalteng ini, apabila pencegahan gagal dilakukan, maka akan banyak dampak yang nantinya akan muncul dari persoalan tersebut. Baik itu dari sektor ekonomi, pembangunan dan hal lainnya.

“Berbagai cara dan inovasi sudah kami siapkan dalam mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah kota ini,” jelasnya.

Bukti tindakan tegas itu, beberapa waktu lalu Polresta mengamankan sebanyak tiga pembakar lahan. Kini ketiganyatelah resmi di tetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Mapolresta.

Menurutnya, penindakan tegas tidak hanya kepada ke perorangan, tetapi juga perusahaan yang kedapatan membakar lahan. Pihaknya pastikan akan memberikan hukuman setimpal sesuai perbuatannya.

“Tidak hanya perorangan, perusahaan yang melanggar ketentuan yang sudah diberlakukan akan kami tindak. Apabila terbukti melakukan pembakaran lahan milik mereka sendiri di saat kondisi seperti ini maka akan di proses secara hukum,” pungkas perwira Polri berpangkat tiga melati itu. (oiq)

Related Articles

Back to top button