Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden, Sidang Dewan yang terhormat,
Agenda ke-2 (dua) pada sidang hari ini adalah Pidato Presiden Republik Indonesia pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 Beserta Nota Keuangannya.
Pada masa sidang sebelumnya, DPR RI bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun Anggaran 2023:
• Dengan asumsi makro Pertumbuhan eknomi berada pada kisaran 5,3% hingga 5,9% dan Laju inflasi pada kisaran 2% hingga 4%;
• Pendapatan Negara di perkirakan berada pada besaran 11,19% PDB hingga 12,24% PDB, dengan Pendapatan Perpajakan sebesar 9,3% PDB hingga 10% PDB;
• Belanja Negara sebesar 13,8% PDB hingga 15,1% PDB;
• Serta Defisit berada pada besaran 2,61% PDB hingga 2,85% PDB.
Tema Rencana Kerja Pemerintah pada Tahun 2023, yaitu “Peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan”; dan Arah kebijakan fiskal akan di fokuskan pada: penguatan kualitas Sumber Daya Manusia, percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan reformasi birokrasi, revitalisasi industri, dan pembangunan ekonomi hijau.
Pemerintah agar telah mengantisipasi berbagai faktor global dan nasional yang dapat memberikan tekanan kepada kemampuan keuangan negara dalam melaksanakan APBN pada tahun 2023.
APBN 2023, perlu mengantisipasi berbagai dinamika global, konflik geopolitik, perkembangan kebijakan moneter global, stagflasi, perkembangan harga komoditas strategis (seperti minyak bumi), kerentanan produksi pangan global, dan lain sebagainya yang dapat mempengaruhi kebijakan fiskal APBN dan ketahanan APBN, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan negara, peningkatan belanja khususnya subsidi, serta pembiayaan defisit melalui SBN.
APBN 2023 ini merupakan konsolidasi APBN kembali kepada defisit di bawah 3% PDB. Sehingga menempatkan Pemerintah untuk dapat melakukan usaha terbaik dalam mengoptimalkan penerimaan negara, pilihan prioritas belanja, dan ruang pembiayaan yang semakin terbatas.
Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, setiap Kementerian/Lembaga ikut berkontribusi melalui upaya, kebijakan dan program yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi nasional.