Dalam kebijakan transfer daerah. Pemerintah agar telah mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang baru. Sehingga Pemerintah Daerah memiliki kemampuan yang mumpuni dalam menjalankan pembangunan daerah dan kualitas belanja pemerintah daerah semakin meningkat. Kemajuan Daerah adalah Kemajuan Indonesia.
Begitu berat dan banyaknya tugas yang akan di laksanakan melalui instrumen APBN. Oleh karena itu Pemerintah agar telah menyusunnya secara cermat, efektif dan efisien.
Dalam ruang fiskal yang terbatas, konsolidasi fiskal APBN 2023 kembali membatasi besaran defisit pada nilai 3% dari PDB. Pemerintah agar telah mengantisipasi besaran defisit APBN 2023. Yang dapat menyediakan ruang fiskal yang antisipatif terhadap beban kenaikan belanja pemerintah pusat khususnya akibat krisis energi. Serta tetap dapat mengelola pembiayaan agar dapat memberikan ruang fiskal bagi APBN pada tahun-tahun berikutnya.