DPR RI akan mendukung upaya terbaik Pemerintah dalam menjaga kemampuan APBN. Baik melalui tata kelola alokasi APBN maupun langkah politik hukum. Sehingga dapat menjalankan fungsi APBN untuk menanggulangi kemiskinan, mensejahterahkan rakyat, menyelengarakan pemerintahan, dan/atau dalam mengantisipasi krisis ekonomi.
Berbagai kesepakatan, rekomendasi. Dan catatan dalam pembicaraan pendahuluan di Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF). Agar telah di rumuskan Pemerintah di dalam kebijakan dan program kerja Pemerintah pada RAPBN Tahun 2023 dan Nota Keuangannya. APBN, sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Semakin di tuntut untuk memberikan hasil dan manfaat yang di rasakan sebesar-besarnya oleh rakyat.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Om shanti shanti shanti om
Namo buddhaya
KETUA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
Dr. (H.C.) PUAN MAHARANI