Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden, Sidang Dewan yang terhormat, Yang Kami muliakan seluruh rakyat Indonesia.
DPR RI memiliki tugas konstitusional yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan Undang Undang yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Fungsi pengawasan DPR RI diarahkan agar kebijakan dan program Pemerintah dilaksanakan untuk dapat memajukan kesejahteraan rakyat dan memudahkan kehidupan rakyat.
DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan akan memberikan perhatian yang besar terkait dengan berbagai permasalahan yang menjadi perhatian rakyat, antara lain:
a. Mewaspadai perkembangan pandemi Covid-19, penanganan dampaknya serta ancaman dari varian baru; dan mitigasi dari ancaman pandemi lainnya;
b. Mengantisipasi dinamika konflik geopolitik global, yang telah mengakibatkan krisis pangan dan energi, yang menyebabkan tingginya harga komoditas strategis seperti minyak bumi dan bahan pangan; Hal ini dapat berdampak pada kemampuan keuangan negara dalam memberikan subsidi energi;
c. Mencermati permasalahan terhadap buruh dan pekerja migran;
d. Memperkuat peran TNI dan POLRI agar semakin profesional, humanis, melayani dan dekat dengan rakyat sehingga rakyat merasa mendapatkan perlindungan, rasa aman dan ketertiban umum.
Pemerintah agar terus dapat meningkatkan kinerja Kementerian/ Lembaga dalam urusan-urusan rakyat untuk mendapatkan pelayanan, mendapatkan perlindungan sosial, memperoleh kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraannya.
Komitmen Pemerintah dalam melaksanakan tindak lanjut hasil rapat kerja pengawasan DPR RI, menunjukan bahwa terdapat saling menghormati kewenangan antara lembaga Eksekutif dan Legislatif.