BeritaHukum Dan KriminalKALTENGNASIONAL

PilNet Indonesia: Mengutuk Keras Keberutalan Aparat Kepolisian Polres Seruyan dan Polda Kalteng Menembaki warga Bangkal

JAKARTA, Kalteng.co-Public Interest Lawyer-Network Indonesia (PilNet) menyebutkan,  aparat kepolisian sepertinya tidak belajar dari kesalahan, lagi-lagi rakyat yang berdiri memperjuangkan haknya diperlakukan seperti penjahat.

“Aparat kepolisian Polres Seruyan dan Polda Kalteng menembaki warga Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang sedang melakukan aksi menuntut haknya di PT. HMBP 1 yang merupakan bagian dari Best Agro International Group,” kata Sekar Banjaran Aji, Koordinator PilNet Indonesia saat konferensi pers melalui zoom meeting, Sabtu (7/10/2023).

Dikatakannya, aksi Warga Desa Bangkal hari ini adalah aksi protes yang sudah dilakukan sejak tanggal 16 September 2023. Aksi protes warga dilakukan dengan menutup akses jalan masuk perusahaan PT HMBP. Oleh sebab, tuntutan warga tidak kunjung dipenuhi oleh pihak perusahaan, hari ini rencananya warga melakukan kegiatan blokade lahan area yang selama ini dituntut untuk diberikan kepada masyarakat (area berada diluar HGU PT. HMBP).

Alih-alih turut memberikan pengayoman, aparat kepolisian yang berjaga di lokasi areal perusahaan justru melakukan tindakan represif kepada warga yang berada dilokasi dengan menembakan gas air mata dan menembak menggunakan peluru tajam.

“Tindakan ini dilakukan tanpa dasar dan pemicu yang jelas. Akibatnya, berdasarkan informasi yang didapatkan dari lapangan, setidaknya terdapat 3 orang warga yang terkena tembakan, 2 orang mengalami luka berat dan 1 orang diantaranya meninggal dunia di lokasi,”ungkapnya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lagi-lagi penggunaan gas air mata dalam penanganan aksi massa digunakan tanpa prosedur yang jelas disini. Lebih dari itu, penggunaan senjata api dengan peluru tajam dalam penanganan aksi massa tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Merujuk Pasal 7 Ayat

(1)       Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, disebutkan bahwa anggota satuan pengendalian massa dalam unjuk rasa dilarang untuk melakukan delapan hal. Salah satunya membawa senjata tajam dan peluru tajam.

Tragedi semacam ini tentu tidak dapat dibenarkan. Aparat Kepolisian sebagai alat negara yang seharusnya menegakkan Hukum dan HAM, justru mengkhianati penegakan Hukum dan HAM dengan mengekang kebebasan berpendapat dan perjuangan warga Desa Bangkal memperjuangkan haknya yang telah jelas diatur dalam berbagai peraturan baik Nasional maupun Internasional.

Kepolisian nampaknya jelas-jelas mengabaikan hal ini. Padahal setiap aparat kepolisian seharusnya tunduk dan patuh terhadap Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam setiap penyelenggaraan tugas Kepolisian.

Selain itu kepolisian telah pula melanggar Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Pembela HAM. Selain itu, tindakan kekerasan yang menyebabkan luka terhadap massa aksi dinilai melanggar Perkap No. 1 tahun 2009 tentang penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian melanggar prinsip nesesitas, proporsionalitas dan reasonable yang tertuang pada ayat (3).

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button