BeritaPalangka RayaUtama

Plat Warna Kuning Dipakai untuk Kendaraan Umum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ada banyak ragam jenis warna plat nomor yang di sesuaikan dengan fungsi kendaraannya. Salah satunya penggunaan plat warna kuning.

Plat ini sering kali di gunakan atau dipakai untuk kendaraan umum. Misalnya, seperti bus, angkutan kota, taksi, dan sebagian truk.

Kadishub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan, plat kuning diperuntukkan bagi perusahaan angkutan yang memiliki Izin penyelenggaraan.

“Izin penyelenggaran angkutan orang itu terdiri dari dua. Pertama, izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek. Kedua, Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2014,” katanya kepada Kalteng.co, Rabu (16/6/2021) sore.

Sedangkan izin penyelenggaraan angkutan barang, hanya terdiri dari Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sesuai Permenhub nomor 60 Tahun 2019.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Jadi untuk angkutan barang umum menggunakan plat hitam dan angkutan barang khusus baru bisa plat warna kuning. Dengan catatan mempunyai izin penyelenggaraan,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button