BeritaEkonomi BisnisLINTAS BORNEOPLN

PLN Kalselteng dan Ombudsman Bahas Upaya Penyelesaian Aduan Pelanggan Listrik

“Kami memiliki banyak kanal layanan dan aduan terkait kelistrikan, baik melalui call center PLN 123 maupun aplikasi PLN Mobile. Dengan kanal-kanal ini, pelanggan akan mendapatkan informasi akurat dan seluruh prosesnya terintegrasi hingga ke sistem PLN Pusat,” papar Joharifin.

Joharifin juga mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan kanal-kanal resmi yang telah disediakan oleh PLN dalam menyampaikan aduan serta layanan kelistrikan, sebab pelanggan tidak hanya mendapatkan layanan yang cepat dan tepat, tetapi juga terhindar dari praktik-praktik percaloan yang sangat merugikan masyarakat.

Joharifin pun menyinggung perihal aduan masyarakat mengenai kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan Penertiban Pelanggan Subsidi Listrik (P2SL). Ia menekankan bahwa pelaksanaan P2TL dan P2SL adalah amanah negara untuk memastikan bahwa subsidi listrik tepat sasaran. Selain itu hal tersebut sebagai bentuk kepedulian PLN untuk menjaga keamanan masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan listrik ilegal.

https://kalteng.co

“P2TL adalah langkah penting untuk menyelamatkan uang negara yang harus tepat sasaran dan menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya yang lebih besar akibat listrik ilegal seperti kebakaran,” tegasnya.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini juga membahas berbagai upaya yang telah dilakukan PLN UID Kalselteng dalam meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Salah satu inisiatif yang mendapat perhatian adalah peningkatan fasilitas dan layanan di ULP Ahmad Yani yang telah memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Diakhir diskusi, Joharifin menjelaskan bahwa PLN sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, sehingga dalam proses bisnisnya, PLN tidak menerima penyuapan maupun gratifikasi dalam bentuk apapun dari seluruh pelanggan.

“Kami informasikan dan semoga bisa disampaikan ke seluruh lapisan masyarakat melalui Ombudsman bahwa PLN menerapkan prinsip anti penyuapan dan gratifikasi. Pembayaran transaksi juga hanya dilakukan di rekening dan pembayaran resmi. Jadi apabila ada oknum PLN yang melakukan hal tersebut silahkan informasikan dengan memberikan bukti konkritnya untuk kami tindaklanjuti.” pungkas Joharifin.

Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara PLN UID Kalselteng dan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, serta memberikan kontribusi positif dalam upaya peningkatan kualitas layanan listrik di wilayah Kalimantan Selatan. (*/tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button