BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas: Status Tersangka KPK Sah!

KALTENG.CO-Upaya hukum mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menemui jalan buntu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/3/2026).

Dengan keputusan ini, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyidik perkara ini dinyatakan sah secara hukum dan dapat terus dilanjutkan.

Hakim Tegaskan Prosedur KPK Sesuai Aturan

Dalam pertimbangannya, Hakim Sulistyo menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Hakim menolak seluruh petitum atau poin-poin tuntutan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon.

“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” tegas Hakim Sulistyo saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel.

Dengan ditolaknya poin-poin utama dalam gugatan tersebut, Hakim menyimpulkan bahwa tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan tuntutan lain yang berkaitan dengan pembatalan keputusan atau upaya paksa yang dilakukan oleh KPK.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, bermula dari pengelolaan kuota tambahan jamaah haji. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Jumat (9/1), meski hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi fokus penyidikan:

  1. Lobi Kuota Tambahan: Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melakukan lobi langsung kepada Pemerintah Arab Saudi.
  2. Tujuan Awal: Tambahan ini sejatinya dimaksudkan untuk memperpendek antrean jamaah haji reguler yang di beberapa wilayah Indonesia mencapai lebih dari 20 tahun.
  3. Dugaan Pelanggaran UU: Alih-alih dialokasikan penuh untuk haji reguler, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut justru membagi kuota tersebut menjadi dua: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
  4. Ketentuan 8 Persen: Langkah tersebut dinilai menabrak Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengamanatkan bahwa kuota haji khusus maksimal hanya sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Pada musim haji 2024, komposisi yang digunakan adalah 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Ketimpangan pembagian inilah yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Jeratan Hukum bagi Para Tersangka

Atas tindakan tersebut, KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Secara spesifik, para tersangka diduga melanggar:

  • Pasal 2 Ayat (1): Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan atau jabatan.
  • Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP: Mengenai penyertaan dalam tindak pidana secara bersama-sama.

Langkah KPK Selanjutnya

Pasca putusan praperadilan ini, KPK memiliki “lampu hijau” penuh untuk memperkuat penyidikan. Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex guna memastikan keduanya tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Publik kini menanti langkah selanjutnya dari lembaga antirasuah tersebut, termasuk kapan proses penahanan akan dilakukan terhadap para pihak yang telah menyandang status tersangka dalam kasus yang menyentuh kepentingan umat ini. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button