PENGUNGKAPAN KASUS: Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo memimpin ekspos kasus pembuatan bahan kimia merkuri yang dibongkar oleh Ditreskrimsus, Kamis (3/12).
(FOTO: DENAR/KALTENG POS)PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil membongkar industri rumahan pembuatan bahan kimia merkuri di daerah Pahandut Seberang. BR selaku pemilik industri rumahan itu sekaligus pemilik modalnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, pembuatan merkuri itu sudah berjalan setahun lebih. Zat merkuri sendiri sudah
familiar oleh para penambang emas di Kalteng.
Pengungkapan tersebut berkat penelusuran yang dimulai dari cara para penambang emas
tradisional mendapatkan merkuri.
“Cukup sulit mengungkap kasus ini, karena pelaku menjual merkuri dengan sangat rapi dan tertutup. Pada
25 November lalu barulah berhasil
diungkap,” tutur Kapolda
Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis
(3/12).
Saat
dilakukan penggerebekan di lokasi, para pekerja sedang mengolah bahan baku
pembuatan merkuri. BR juga berada
di lokasi. “Saat itu BR bersama dengan empat orang rekannya melakukan
pengolahan beberapa bahan untuk disuling menjadi bahan kimia merkuri. Dari
bahan baku yang didapat dengan harga kisaran Rp400 ribu, mereka bisa menjualnya dengan harga satu sampai dua juta rupiah per kilogram,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi yakni tiga bahan utama
pembuatan zat merkuri. Meliputi batu cinnaba atau HG dalam istilah kimia, serbuk besi, dan batu kapur.
Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce menambahkan, bahan
baku HG atau batu cinnabar didapatkan pelaku dari daerah Murung Raya dan Kutai
Timur.”Kami telusuri terkait izin ataupun aktivitas penambangan cinnabar ini, tapi belum ada terdaftar di
Kalteng. Pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama di wilayah hukum Polda Kalteng,” ucap Pasma. (ena/ce/ram)