BeritaNASIONALUtama

Resmi! Gus Yahya Dicopot dari Ketua Umum PBNU per 26 November 2025, Kepemimpinan Sementara Dipegang Rais Aam

KALTENG.CO-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengambil keputusan penting dan mengejutkan. Secara resmi, KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai hari Rabu, 26 November 2025.

Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam struktur kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Pencabutan status dan kewenangan Gus Yahya ini tertuang jelas dalam Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang membahas Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Poin Kunci: Surat resmi yang menjadi dasar pencabutan jabatan ini ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir, dan Katib Syuriyah, Ahmad Tajul Mafakhir, pada hari Selasa, 25 November 2025.


📝 Detil Keputusan: Pencabutan Jabatan dan Fasilitas

Dalam dokumen yang telah diterbitkan, PBNU secara tegas mencabut jabatan dan seluruh kewenangan Gus Yahya sebagai Ketua Umum. Waktu efektif pemberhentian ini ditetapkan secara spesifik:

  • “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian kutipan dari keputusan tersebut.

Tak hanya jabatan, seluruh hak dan fasilitas yang melekat pada posisi Ketua Umum pun otomatis dicabut. Sejak waktu yang ditentukan, Gus Yahya tidak lagi berhak menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Peringatan Resmi: “Maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.”


🏛️ Langkah Selanjutnya: Rapat Pleno dan Payung Hukum Internal

Setelah keputusan ini diumumkan, PBNU segera mengambil langkah tindak lanjut. Prioritas utama adalah menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas secara menyeluruh mengenai pemberhentian fungsionaris dan penentuan penggantian antar waktu (PAW) dalam struktur organisasi.

Agenda mendesak ini mengacu pada sejumlah aturan internal PBNU, di antaranya:

  • Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat.
  • Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

“Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno,” tegas keterangan resmi tersebut.


👑 Kendali Organisasi di Bawah Rais Aam

Selama masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan harian PBNU untuk sementara berada sepenuhnya di bawah kendali Rais Aam. Rais Aam memiliki kedudukan sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama, memastikan roda organisasi tetap berjalan stabil di tengah perubahan struktural ini.

⚖️ Opsi Keberatan: Melalui Majelis Tahkim

Bagi KH Yahya Cholil Staquf, mekanisme internal juga menyediakan ruang untuk mengajukan keberatan. PBNU mempersilakan Gus Yahya untuk menggunakan haknya mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.

Prosedur ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

“Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan atas keputusan tersebut, dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal,” tutup surat edaran tersebut.

Keputusan ini menjadi babak baru dalam dinamika kepemimpinan PBNU. Publik kini menantikan hasil dari rapat pleno PBNU untuk menentukan sosok yang akan mengisi posisi Ketua Umum dan memastikan kelanjutan agenda organisasi ke depan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button