Hukum Dan Kriminal

Dua Tersangka Pencuri Gawai Dilimpahkan ke Kejaksaan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua tersangka pencuri gawai dilimpahkan ke Kejaksaan. Proses penyidikan yang dilakukan jajaran penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut telah diselesaikan hingga akhirnya naik tahap.

Selesainya proses penyidikan itu artinya telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II. Para pelaku nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya agar segera disidangkan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar mengatakan, benar pihaknya telah menyelesaikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana pencurian ponsel yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Dua tersangka kasus pencurian HP itu, yakni GR (56) dan U (42) telah dinyatakan P21 dan akan dilanjutkan proses hukum tahap II serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” katanya, Rabu (30/8/2023).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia menjelaskan, pencurian yang dilakukan kedua tersangka merupakan dua kasus berbeda. Diaman GR atas kasus pencurian HP milik penjaga warung di Jalan G. Obos VIII dan U atas kasus pencurian HP milik mahasiswi di parkiran depan Indomaret di Jalan Yos Sudarso.

Untuk Kasus pencurian gadget milik penjaga warung di Jalan G. Obos VIII ini senduri terjadi pada Tanggal 3 Juni 2023. Sedangkan tersangka kasus pencurian HP milik mahasiswi di parkiran Indo Maret Jalan Yos Sudarso terjadi pada 3 Mei 2023 lalu.

“Akibat terjerat perkara tersebut, tersangka GR dan U pun masing-masingnya terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button