Polda Kalteng Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi ke Kejaksaan: 22 Saksi Diperiksa!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Polda Kalimantan Tengah secara resmi telah melimpahkan kasus pembunuhan warga sipil yang melibatkan mantan anggota Polri, Brigpol Anton Kurniawan, dan seorang sopir taksi online berinisial H ke kejaksaan setempat.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.







“Kedua tersangka hari ini kami limpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya dalam proses penyidikan kasus tersebut, polisi telah memeriksa 22 saksi dan enam saksi ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diserahkan, termasuk satu unit mobil serta senjata api milik Brigpol Anton Kurniawan.










“Dengan telah dilimpahkannya kedua tersangka ini, menandakan bahwa penyidikan kasus ini di Polda Kalimantan Tengah telah selesai,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini menunjukkan komitmen penyidik dalam bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani laporan masyarakat.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang turut mendukung sehingga penyidik dapat dengan cepat mengungkap kasus ini,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Erlan menyatakan bahwa hal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengingatkan seluruh personel kepolisian agar menjalankan tugas secara profesional.
“Jangan sampai menyalahgunakan profesi untuk melakukan hal-hal yang bisa merusak nama institusi. Layani masyarakat dengan tulus dan profesional,” tutupnya. (oiq)