BeritaNASIONALUtama

Polemik Blokir Rekening Tidak Aktif 3 Bulan! Kemenko Polhukam Turun Tangan, PPATK Beri Penjelasan

KALTENG.CO-Niat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran sementara pada rekening bank masyarakat yang tidak aktif bertransaksi selama tiga bulan telah memicu polemik luas. Aturan ini menuai banyak pertanyaan dan penolakan tegas dari berbagai lapisan masyarakat.

Merespons gelombang aspirasi yang muncul, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) segera berkoordinasi dengan PPATK.

Dalam keterangan resminya kepada awak media di Jakarta pada Rabu pagi (30/7/2025), Menko Polhukam Budi Gunawan menyampaikan bahwa koordinasi ini dilakukan untuk memastikan pemerintah hadir dalam menjaga dan melindungi masyarakat, khususnya terkait dana yang mereka simpan di bank.


Pemerintah Jamin Perlindungan Dana Masyarakat

Budi Gunawan menegaskan komitmen Kemenko Polhukam untuk berkoordinasi dengan PPATK dan seluruh stakeholder terkait. Tujuannya adalah untuk menjaga dan melindungi masyarakat serta dana yang mereka miliki di perbankan.

“Kemenko Polhukam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” terang Budi Gunawan.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut menambahkan bahwa pemerintah mendengarkan dan memahami aspirasi masyarakat secara luas. Terutama keinginan mereka untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang tersimpan di akun perbankan.

“Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik. Pemerintah merespon dan mendengar dengan seksama keluhan masyarakat,” tegas Budi Gunawan, memberikan penekanan pada respons pemerintah terhadap kekhawatiran publik.


Alasan PPATK Blokir Rekening Pasif: Cegah Pencucian Uang

Sebelumnya, PPATK mengumumkan rencana penghentian sementara transaksi pada rekening pasif atau rekening dormant milik nasabah yang tidak aktif selama tiga bulan. Kebijakan ini diambil setelah PPATK banyak menemukan indikasi penyalahgunaan rekening pasif untuk jual beli rekening atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” demikian pernyataan resmi PPATK yang dikutip dari akun media sosial resmi mereka, @ppatk_indonesia, pada Senin (28/7).

Meskipun ada kebijakan pemblokiran sementara, PPATK memastikan bahwa dana nasabah di rekening berstatus dormant akan tetap aman dan tidak hilang. PPATK juga menegaskan bahwa penghentian sementara rekening ini merupakan bagian dari pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun sudah lama tidak digunakan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga integritas sistem keuangan.

Bagaimana menurut Anda, apakah kebijakan ini akan efektif mencegah kejahatan keuangan tanpa memberatkan masyarakat? (*/tur)

Related Articles

Back to top button