BeritaHukum Dan Kriminal

Polemik IUD di RSUD Doris Sylvanus Memanas, LBH PHRI Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polemik dugaan malapraktik pemasangan alat kontrasepsi IUD di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya belum mereda. Kuasa hukum pasien dari LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalteng menilai sejumlah pernyataan manajemen rumah sakit justru menimbulkan pertanyaan baru.

Ketua LBH PHRI Kalteng, Suriansyah Halim menyoroti keterangan Pelaksana Tugas Direktur RSUD Doris Sylvanus dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Ia menilai terdapat inkonsistensi dalam penjelasan yang disampaikan kepada publik.

“Beliau menyebut yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya malapraktik adalah Majelis Disiplin Profesi. Tetapi di sisi lain, beliau juga menyatakan tidak ada malapraktik. Ini kontradiktif, karena sebelumnya mengakui tidak memiliki kompetensi untuk menilai itu,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Selain itu, Halim mengungkap persoalan terkait persetujuan tindakan medis. Menurutnya, kliennya tidak pernah memberikan persetujuan langsung atas pemasangan IUD. Dokumen persetujuan justru ditandatangani oleh suami pasien setelah operasi sesar selesai dilakukan.

“Tanda tangan diminta setelah operasi berlangsung. Dalam kondisi seperti itu, suami pasien tentu berpikir itu demi kebaikan istrinya. Ia tidak memahami secara utuh risiko maupun dampak yang bisa timbul,” katanya.

Ia juga membantah alasan rumah sakit yang menyebut dalam kondisi tertentu dokter dapat mengambil tindakan medis tanpa persetujuan langsung pasien. Halim menegaskan, ketentuan tersebut hanya berlaku dalam situasi darurat yang berkaitan dengan penyelamatan nyawa.

“Yang dapat diwakilkan keluarga adalah tindakan yang berkaitan dengan keselamatan jiwa, misalnya korban kecelakaan yang tidak sadarkan diri. Sementara pemasangan IUD tidak berada dalam kondisi urgensi seperti itu,” tegasnya.

Menurut Halim, pernyataan pihak rumah sakit yang menyebut pasien tidak mengalami keluhan hingga tujuh hari pascaoperasi juga tidak dapat dijadikan tolok ukur. Ia menilai dampak pemasangan IUD bisa terjadi dalam jangka panjang.

“Efek IUD tidak hanya dinilai dalam tujuh hari. Proses pemulihan pascamelahirkan saja membutuhkan waktu, apalagi operasi sesar. Kalau hanya melihat tujuh hari lalu dianggap tidak ada masalah, itu keliru,” ucapnya.

Ada Risiko Besar Yang Harus Dihadapi Pasien

Lebih lanjut, Halim mengungkap bahwa saat kliennya memeriksakan diri ke rumah sakit lain, ditemukan kondisi IUD yang disebut telah menembus dinding rahim hingga mengenai usus. Kondisi tersebut membuat pasien harus menjalani tindakan operasi lanjutan.

“Ini bukan soal pilihan mudah. Ada risiko besar yang harus dihadapi pasien, termasuk kemungkinan kolostomi atau penyambungan langsung dengan potensi kebocoran yang tinggi,” bebernya.

Akibat komplikasi tersebut, pasien telah menjalani perawatan lebih dari 25 hari di RSUD Doris Sylvanus. Selama masa perawatan, pasien dilaporkan mengalami kondisi fisik yang menurun, sementara suami harus meninggalkan pekerjaan untuk mendampingi. Anak mereka yang masih kecil pun terpaksa diasuh neneknya.

Saat ini, LBH PHRI tengah mengajukan permohonan rekam medis lengkap untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur. Halim memastikan pihaknya akan menempuh jalur etik dan membuka kemungkinan langkah hukum pidana setelah dokumen tersebut dipelajari.

“Setelah rekam medis kami terima dan pelajari, kami akan menentukan langkah selanjutnya. Untuk laporan etik pasti kami tempuh, dan kemungkinan pidana juga terbuka,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button