Polisi Buru Pengendara Knalpot Brong di Kota Cantik
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polisi buru pengendara knalpot brong di Kota Cantik. Penindakan itu dilakukan melalui operasi simpatik yang digelar oleh jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya di wilayah hukumnya.
Petugas yang identik dengan rompi berwarna hijau itu melakukan sejumlah patroli di kawasan protokol, seperti di Jalan Tjilik Riwut, Jalan Yos Sudarso, Jalan Achmad Yani hingga Jalan G Obos, Kamis (18/1/2024).
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol
Salahiddin mengatakan, jika penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihaknya akan secara rutin melakukan patroli dijalanan untuk memburu para pengguna knalpot brong yang tentunya meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan lainnya.
“Kami dari Satlantas Polresta Palangka Raya telah berkomitmen untuk para pengendara untuk dapat mematuhi aturan dalam berlalu lintas, salah satunya yakni menindak pengguna knalpot brong,” katanya.
Lanjut perwira polisi dengan satu melati emas di pundaknya itu, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik.
“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan,” tandasnya. (oiq)