Terjadinya Keterlambatan, kata Yonals Putera, disebabkan para saksi ahli yang diminta untuk datang, tidak bisa hadir. “Tidak hadirnya para saksi ahli yang rata-rata bergelar profesor dari universitas ternama di Pulau Jawa itu, dikarenakan pandemi Covid-19. Jadinya mereka tidak berani datang ke Buntok ini,” terang Kasat Reskrim.
Perlu diketahui, tambah Pama itu, berdasarkan aturan hukum bahwa penyidik tidak bisa memproses dua kasus itu lebih jauh, termasuk menetapkan adanya tersangka apabila belum ada pembuktian benar atau salahnya dari saksi ahli yang dihadirkan. “Pastinya kedua kasus dugaan tipikor itu, mulai kita tindaklanjuti dan kita upayakan tuntas secepatnya,”tegas Kasat Reskrim.(ner)




