Polres Barito Timur Cokok Pemasok dan Dua Kurir Sabu


TAMIANG LAYANG, Kalteng.co – Pria berinisial MA (33) harus berurusan dengan hukum. Warga Muara Harus Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ini dicokok Polres Barito Timur bersama perempuan TEL (24) di Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu, Jumat (16/4/2021).
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatresnarkoba Iptu Wira Wisudawan mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat karena sering mengedarkan narkotika di wilayah itu.
“Kita melakukan pengintaian dan kemudian melakukan penangkapan keduanya di sebuah rumah di Desa Saing. MA sempat melarikan diri tapi berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan,” kata Wira dikofirmasi Kalteng Pos, Minggu (18/4/2021).



















Dalam penggeledahan, polisi mendapatkan satu paket kristal putih seberat 0,47 gram dan pipet kaca di tas pinggang milik MA. Kedua tersangka diamankan dan dilakukan pengembangan.
Menurut Wira, dari hasil pengembangan mengarah kepada A (48). MA sempat menjual barang haram pada A kemudian dilakukan pengejaran.