Polres Katingan Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diciduk Selama Operasi Antik Telabang 2025

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Selain 46,31 gram sabu-sabu, barang bukti lain yang berhasil disita antara lain uang tunai sebesar Rp 24.550.000, 10 unit alat komunikasi (HP), 2 buah bong atau alat isap sabu, dan 3 buah timbangan.
Kapolres juga merinci daftar tersangka beserta pasal yang disangkakan, menunjukkan keseriusan penegakan hukum:
- ER (Kelurahan Kasongan Lama, Katingan Hilir): Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- KH (Desa Banut Kalanaman, Katingan Hilir): Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- SI (Desa Pegatan Hulu, Katingan Kuala): Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- NH (Desa Pegatan Hulu, Katingan Kuala): Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- BG (Desa Cemantan, Katingan Kuala): Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- AI (Desa Pegatan Hulu, Katingan Kuala): Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- SN (Desa Selat Baning, Katingan Kuala): Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- KL (Desa Pegatan Hulu, Katingan Kuala): Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Dalam konferensi pers ini, turut dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Katingan.
- Untuk LP/A/31/VII/2025, sebanyak 38 paket sabu dengan berat kotor 16,76 gram (berat bersih 6,52 gram) dimusnahkan. Sisanya, 0,33 gram (berat bersih 0,15 gram) disisihkan untuk Laboratorium Forensik (BPOM) dan 7,47 gram (berat bersih 6,81 gram) sebagai barang bukti di pengadilan.
- Untuk LP/A/34/VII/2025, sebanyak 4 paket sabu dengan berat kotor 6,90 gram (berat bersih 6,06 gram) dimusnahkan. Sementara itu, 0,22 gram (berat bersih 0,06 gram) disisihkan untuk Laboratorium Forensik (BPOM) dan 5,63 gram (berat bersih 5,21 gram) sebagai barang bukti di pengadilan.
Kapolres Katingan menambahkan, mengingat jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada tiga perkara lainnya rata-rata di bawah 5 gram, barang bukti tersebut disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik BPOM Palangka Raya dan bukti di pengadilan, sesuai dengan surat ketetapan status sitaan barang bukti narkotika dari Kejaksaan Negeri Katingan.
Pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen tak tergoyahkan Polres Katingan dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Katingan.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk narkotika. (eri)



