Polresta Desak Wali Kota Segera Sahkan Perda PPKM Level 3

Peraturannya Masih Sama
Dengan Sebelumnya
Lanjutnya, untuk perkantoran sudah di perbolehkan beraktivitas, namun tetap mempedomani protokol kesehatan berupa Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

“Yang mana hanya di batasi 70 persen kapasitas pegawai yang bekerja di kantor. Sisanya di anjurkan untuk bekerja dari rumah saja,” cetus perwira dengan tiga melati di pundaknya tersebut.
Lalu untuk tempat makan. Peraturannya masih sama dengan yang sebelumnya. Di batasi melayani makan di tempat hingga pukul 17.00 WIB dengan kapatasitas 50% dari keseluruhan rumah makan tersebut.
“Sedangkan untuk rumah makan atau pelaku usaha yang hanya melayani pesan antar atau take away, itu di perbolehkan berjualan selama 24 jam,” terang Mantan Kabidkum Polda Kalteng ini
Ketika di lemparkan pertanyaan mengenai penutupan arus. Jaladri mengungkapkan, bahwa pada PPKM Level 3 ini jelas harus ada pembatasan mobilitas aktivitas dari masyarakat Kota Cantik.
“Di satu sisi nanti mungkin arus lalu lintas akan di perlonggar, namun di tempat-tempat sentral berkumpulnya masyarakat akan menjadi atensi kami tentunya,” paparnya.
Kemudian untuk kapasitas target tracing yang harus di capai di wilayah Kota Palangka Raya pada PPKM zonasi level 3 itu sebanyak 416 orang setiap harinya di lakukan swab.
“Hal itu bertujuan untuk mengetahui positivity rate Covid-19 di wilayah kota ini,” pungkas Kapolresta. (oiq)



