BeritaHukum Dan KriminalKabar DaerahKuala KapuasUtama

Jadi Bandar Dadu Gurak, Rumah Digerebek Polisi

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Jadi bandar dadu gurak, rumah digerebek polisi. Polsek Kapuas Barat meringkus YA (40). Warga Jalan Sumilar Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau kini ditahan, Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki T menerangkan, jadi bandar dadug gurak itu diringkus di salah satu rumah warga di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas. Saat itu pelaku melakukan perjudian jenis dadu gurak.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu piring alas dadu, satu tutup mangkok dari plastik dililit plester hitam, satu bantal dari handuk hitam, satu lapak dadu, satu tas selempang merk Jundao dan uang sebesar Rp25 ribu,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, lanjutnya pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kapuas Barat, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian,” tutupnya. (alh)

Related Articles

Back to top button