Potensi Besar Kecamatan Pulau Malan, RDTR Dirancang untuk Kemakmuran Masyarakat
KASONGAN, Kalteng.co-Pemerintah Kabupaten Katingan terus berupaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembahasan delineasi wilayah dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pulau Malan.
Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Kabupaten Katingan, Pimanto, dalam sambutannya menekankan pentingnya tata ruang sebagai acuan bersama dalam pembangunan. “Tata ruang harus menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan ruang wilayah,” tegas Pimanto.
Kecamatan Pulau Malan, dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit, diharapkan dapat berkembang secara optimal. Namun, pembangunan harus dilakukan dengan perencanaan yang matang agar tidak merusak lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
“Melalui FGD ini, kita berharap dapat merumuskan RDTR yang komprehensif dan mengakomodasi aspirasi seluruh stakeholder,” tambah Pimanto.
Lebih lanjut Staf ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Bupati Katingan ini mengharapkan, dalam FGD tersebut, dapar memberikan masukan, saran, ide serta gagasan dalam penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kecamatan Pulau Malan, guna melahirkan berbagai pemikiran baru yang mampu menjawab berbagai probematika yang dihadapi daerah, terkhusus dalam penataan ruang wilayah Kecamatan Pulau Malan.
“Ini supaya kedepan tidak menimbulkan masalah dan dapat terselesaikan dengan lebih cepat, mudah, terukur, dan terarah,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan ini.
Terkait dengan penyusunan rencana tata ruang detail tata ruang Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan, sebagaimana telah diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan, mengharuskan Kabupaten/Kota untuk menyusun rencana detail tata ruang setelah ditetapkannya rencana tata ruang wilayah Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan dan dilakukan secara berjenjang.
“Kecamatan Pulau Malan merupakan pusat pelayanan lingkungan. Sedangkan Kasongan adalah ibukota Kabupaten Katingan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan lokal. Karena Kecamatan Pulau Malan sebagai pusat pelayanan lingkungan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa diperkuat dengan struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Katingan. Untuk itu penyusunan RDTR Kecamatan Pulau Malan wajib untuk kita laksanakan, agar terselenggaranya penataan ruang dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang,” tegasnya.
Sekadar diketahui, RDTR Kecamatan Pulau Malan ini selesai, maka nantinya dapat ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati Katingan. Selanjutnya semua pelayanan perizinan berusaha akan diselenggarakan melalui sistem online single submision guna mempercepat proses pelayanan perizinan berusaha yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat terkhusus di Kecamatan Pulau Malan.(eri)