MENERIMA : Sekretaris Dinas TPHP Kalteng Retno Utami Nurhayati saat menerima Tim PPID Utama dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Kalteng Erwindy. FOTO ISTSementara itu, Erwindy, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Provinsi Kalteng, menekankan bahwa visitasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan keterbukaan informasi publik sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Penilaian keterbukaan informasi publik di lakukan setiap tahun. Di perlukan konsistensi dalam menerapkan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi dalam setiap aspek pelayanan informasi pemerintahan kepada publik,” jelas Erwindy.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf j Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID memiliki tugas melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang di jalankan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Selain itu, Pasal 246 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Diskominfosantik Provinsi Kalteng bertanggung jawab dalam evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini serta aspirasi publik, termasuk pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dan nasional.
Dengan adanya visitasi ini, di harapkan pengelolaan informasi publik di Dinas TPHP Kalteng semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (pra)
EDITOR : TOPAN