
Orang Tua Tetap Sebagai Pemegang Kuasa
Lebih lanjut, Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi, berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah.
Ini sebagaimana di tetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Terkait dapat di laksanakannya PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1-3. Hendarman menjelaskan, orang tua tetap sebagai pemegang kuasa untuk anak-anak mereka bersekolah.
Jadi, apabila tidak di perkenankan bersekolah, opsi PJJ harus tersedia. “Orang tua atau wali pada wilayah PPKM Level 1-3 memiliki kewenangan penuh. Dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.
Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” pungkasnya.(tur)



