Masuk Ke Masa Pelarangan Mudik
Hal ini perlu di antisipasi penanganan kedatangannya, yaitu di lakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat (karantina selama 5 hari di daerah kedatangan dan dilakukan PCR-Test kepada masing-masing
orang). Hasil testing sejauh ini, kasus positif Covid-19 cukup tinggi, sehingga perlu antisipasi kenaikan kasus pandemi Covid di daerah pemasukan PMI.
“Permasalahan di Sumatera Utara, Riau (Dumai), Kep. Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat terkait kebutuhan tempat untuk karantina dan perawatan bagi PMI yang positif.
KementerianKesehatan (Kemenkes) juga telah menambahkan kapasitas TT untuk menampung PMI (misalnya RS Pertamina Dumai dll.),” ungkap Menko Airlangga.
Sesuai Instruksi Mendagri No. 10 Tahun 2021, pelaksanaan koordinasi di lakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Satgas Covid-19, di koordinasikan oleh Panglima Kodam (Pangdam) di wilayah: (1) DKI Jakarta, (2) Jawa Barat; (3) Jawa Tengah; (4) Jawa Timur; (5) Sumatera Utara; (6) Nusa Tenggara Barat; (7) Kepulauan Riau; (8) Kalimantan Barat; dan (9) Kalimantan Utara.
Perkembangan Peniadaan Mudik Setelah masuk ke masa pelarangan mudik, terjadi penurunan jumlah penumpang di semua moda transportasi rata-rata hingga lebih dari -61%. Jumlah kendaraan harian yang keluar dari Jakarta juga turun hingga -33,1%.