Penyekatan untuk pengetatan mobilitas di lakukan di 381 lokasi oleh Korlantas POLRI, di tambah pengetatan wilayah oleh beberapa provinsi untuk mobilitas antar kabupaten/kota, terpantau efektif menekan jumlah masyarakat yang akan mudik dan penyebaran pandemi covid-19.
Melalui Operasi Ketupat 2021, pada tanggal 6-8 Mei lalu, pemeriksaan kendaraan yang di lakukan sbb: jumlah yang diperiksa 113.694 kendaraan; jumlah yang di putar balik 41.097 kendaraan; pelanggaran travel gelap 346 kendaraan.
“Tetapi, mobilitas antar wilayah dalam aglomerasi tidak memerlukan surat bebas Covid dan surat izin perjalanan (SIKM). Sementara, ke bijakan untuk tempat wisata yaitu untuk yang berada di Zona Merah dan Oranye, di larang untuk buka/operasi.
Sedangkan di zona lain, di izinkan untuk buka/operasi dengan kapasitas maksimal 50% dan penerapan Prokes 3M secara ketat” ujar Menko Airlangga.