
KALTENG.CO-Kabar baik dan buruk bercampur aduk terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun 2025. Meskipun sempat muncul wacana penundaan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Fokus pada Perlindungan Masyarakat
Parjiono menekankan bahwa pemerintah akan sangat memperhatikan dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat. Untuk itu, beberapa langkah strategis akan dilakukan, seperti:
- Pengecualian Sektor Tertentu: Sektor-sektor yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, dan barang pokok, akan dikecualikan dari kenaikan PPN.
- Penguatan Jaring Pengaman Sosial: Pemerintah akan memperkuat program-program bantuan sosial untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari dampak kenaikan harga.
- Subsidi: Subsidi, terutama untuk sektor energi seperti listrik, akan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
Alasan Kenaikan PPN Tetap Dilakukan
Kenaikan PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan program-program sosial.
Tanggapan Berbeda dari Para Pemangku Kepentingan
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, sempat menyatakan bahwa kenaikan PPN 12% akan ditunda. Namun, pernyataan terbaru dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pemerintah tetap pada rencana awalnya.
Perbedaan pandangan ini memunculkan berbagai pertanyaan dan diskusi di kalangan masyarakat dan pelaku ekonomi. Beberapa pihak mengkhawatirkan dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat, sementara yang lain melihat kebijakan ini sebagai langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan fiskal negara.
Apa yang Perlu Diperhatikan Masyarakat?
- Antisipasi Kenaikan Harga: Masyarakat perlu bersiap-siap menghadapi potensi kenaikan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN.
- Manfaatkan Program Bantuan Sosial: Bagi masyarakat yang berhak, manfaatkan program bantuan sosial yang disediakan pemerintah.
- Atur Keuangan dengan Bijak: Lakukan perencanaan keuangan yang baik untuk menghadapi perubahan kondisi ekonomi.
Kenaikan PPN 12% merupakan kebijakan yang kompleks dengan berbagai implikasi. Pemerintah perlu terus memantau dampak kebijakan ini dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Masyarakat juga diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan dan memanfaatkan berbagai program yang disediakan oleh pemerintah. (*/tur)



