Praktisi Hukum Soroti Tantangan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru dalam Reformasi Hukum Pidana Nasional
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai sebagai langkah strategis dalam reformasi hukum pidana nasional.
Praktisi hukum Benny Pakpahan, SH., MH., menyebut pembaruan tersebut sebagai tonggak penting dalam upaya Indonesia meninggalkan warisan hukum kolonial dan membangun sistem hukum yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, serta perkembangan sosial masyarakat.
Menurut Benny, perubahan regulasi ini mencerminkan komitmen negara untuk menghadirkan hukum pidana yang lebih modern, adil, dan kontekstual. Namun demikian, ia menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak terlepas dari berbagai tantangan serius di lapangan.
“Perubahan paradigma dari hukum pidana yang cenderung represif menuju pendekatan yang lebih restoratif, humanis, dan proporsional membutuhkan kesiapan semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, advokat, hingga masyarakat pencari keadilan,” ujar Benny, Sabtu (3/1/2026).
Ia menilai, tanpa pemahaman yang menyeluruh dan seragam, ketentuan-ketentuan baru berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir. Kondisi tersebut, lanjutnya, justru dapat mengganggu kepastian hukum dan membuka ruang ketidakadilan dalam praktik penegakan hukum.
Dari sudut pandang praktisi, Benny menyoroti sejumlah ketentuan baru dalam KUHP, seperti penguatan pidana alternatif, pembatasan penggunaan pidana penjara, serta pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Menurutnya, seluruh ketentuan tersebut harus disertai pedoman teknis yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakadilan substantif, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.
Sementara itu, dalam KUHAP yang baru, penguatan perlindungan terhadap hak tersangka, terdakwa, dan korban dinilai sebagai langkah progresif. Namun, Benny menekankan bahwa perlindungan tersebut harus benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum, bukan hanya berhenti pada tataran normatif dalam peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru seharusnya dimaknai sebagai perubahan kultur hukum, bukan sekadar pergantian regulasi,” tegasnya.
Ia mendorong adanya masa transisi yang terukur, sosialisasi yang masif, serta pelatihan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar tujuan utama pembaruan hukum pidana, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, dapat tercapai secara seimbang.
Sebagai penutup, Benny menegaskan bahwa keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma hukum yang tertuang di dalamnya. Lebih dari itu, integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum menjadi faktor kunci dalam memastikan hukum benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dan keadilan substantif.
“Tanpa komitmen bersama, pembaruan hukum pidana berisiko hanya menjadi perubahan simbolik tanpa dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (pra)
EDITOR: EKO




