Praperadilan Dikabulkan, Penangkapan Rudiyanto oleh Polda Kalteng Tidak Sah

SAMPIT, Kalteng.co – Pengadilan Negeri Sampit mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Rudiyanto terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin (19/1/2026).
Dalam perkara tersebut, Rudiyanto bertindak sebagai pemohon, sedangkan Ditreskrimum Polda Kalteng sebagai termohon. Permohonan praperadilan diajukan menyusul tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap pemohon pada Desember 2025 lalu.
Berdasarkan salinan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pid.Pra/2025/PN Spt, majelis hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 1 angka 15 serta Pasal 158 hingga Pasal 164 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Pengadilan menyatakan bahwa penangkapan terhadap pemohon yang dilakukan pada 24 Desember 2025 dinilai tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 95 KUHAP.
Namun demikian, pengadilan menyatakan penahanan terhadap pemohon tetap sah secara hukum. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Biaya perkara dalam putusan tersebut dibebankan kepada termohon dengan nilai nihil.
Putusan praperadilan ini diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampit Qurratul Aini Fikasari dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama. Sidang turut dibantu oleh Panitera Pengganti Akhmad Rusadi serta dihadiri kuasa hukum pemohon dan kuasa hukum termohon.
Kuasa hukum pemohon, Nurahman Ramadani menyampaikan, bahwa permohonan praperadilan diajukan berawal dari adanya surat panggilan tersangka kepada kliennya tertanggal 17 Desember 2025 untuk menghadiri pemeriksaan pada 22 Desember 2025.
“Selaku kuasa hukum, kami telah menyampaikan surat resmi kepada Ditreskrimum Polda Kalteng yang menerangkan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada 15 Januari 2026,” sebutnya ditemui di Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).
Selanjutnya, pada 24 Desember 2025, kliennya ditangkap di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi dan tanpa ditunjukkan surat perintah penangkapan kepada pemohon maupun penasihat hukumnya.
“Ssaat penangkapan berlangsung, saya berada di lokasi dan telah meminta penyidik untuk menunjukkan atau menyerahkan salinan surat perintah penangkapan, namun permintaan tersebut, menurutnya, tidak dipenuhi,” tegasnya.
Pada hari yang sama, pemohon dibawa ke Palangka Raya dan sempat mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara karena kondisi kesehatannya. Selanjutnya, pada 27 Desember 2025, pemohon ditempatkan di ruang tahanan Polda Kalteng.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, pihak pemohon mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sampit. Berdasarkan putusan yang telah dibacakan, pemohon kemudian dikeluarkan dari ruang tahanan.
“Klien kami jemput dari Polda Kalteng pada Rabu malam (21/1/2026),” ujarnya.
Ia menambahkan, permohonan praperadilan yang diajukan mencakup aspek penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka.
“Dalam putusan tersebut, permohonan terkait penahanan tidak dikabulkan, sementara proses hukum terkait penetapan tersangka masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, Rudiyanto menceritakan jika kasus ini bermula ketika ia menerima surat warisan lahan seluas 313 hektare dari orang tuanya. Ia pun melakukan pengurusan terhadap warisan tersebut yang ternyata sebanyak 285 hektare lahan masuk ke dalam area HGU PT MAP.
Upaya mediasi sempat dilakukan dan pihak perusahaan menyepakati mengganti rugi lahan tersebut sebesar Rp5 Miliar. Alih-alih diganti rugi, PT MAP justru melaporkan Rudiyanto ke Polres Kotim terkait pemalsuan surat.
“Perusahaan sebelumnya menyepakati membayar Rp5 Miliar atas lahan tersebut. Namun ternyata malah dilaporkan ke Polres Kotim yang kemudian diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Kalteng,” pungkasnya. (oiq)



