BeritaKASUS TIPIKORNASIONALUtama

Praperadilan Mardani Maming Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Ada Sabotase

KALTENG.CO-Proses hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming berlanjut. Hal ini menyusul Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu ini.

Penolakan praperadilan ini lantas mengesahkan proses penyidikan KPK terhadap Mardani Maming. Namun, keputusan hakim pada sidang praperadilan ini dianggap Kuasa Hukum Mardani H Maming disebabkan adanya sabotase.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal, Hendra Utama Sotardodo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Tunggal Hendra Utama menyatakan dalil pemohon dalam hal ini tim kuasa hukum Mardani Maming yang menyatakan kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan berkaitan bisnis dinilai sudah masuk ke dalam pokok perkara. Karena itu, Hakim praperadilan menyatakan tidak berwenang mengadili.

 “Terkait perkara yang disebut berkaitan dengan bisnis atau bukan tindak pidana korupsi, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara. Hakim Praperadilan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi,” tegas Hakim Hendra.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurut Hakim Hendra, Hakim Praperadilan mempunyai kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP di antaranya, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

“Mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur,” ujar Hakim Hendra.

Dalam petitum praperadilan Mardani Maming, Denny Indrayana selaku tim kuasa hukum menyatakan ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus Bendum PBNU itu. Isu kriminalisasi terhadap Mardani yang merupakan Ketum HIPMI itu berbahaya terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Menurut Denny, isu kriminalisasi akibat persaingan bisnis di Kalimantan Selatan yang menyeruak di publik, tidak sejalan dengan nilai-nilai KPK serta semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

“Jika terjadi ketidakpastian hukum dan investasi seperti ini, maka para investor cenderung akan wait and see. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional, dan bahkan internasional,” pungkasnya.

Terpisah, Denny Indrayana, tim kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming menyesalkan upaya hukum kliennya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Denny menyebut ada upaya sabotase dalam upaya hukum praperadilan tersebut.

Sabotase itu, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mardani Maming. Padahal, kata Denny, praperadilan diajukan sebelum adanya status DPO.

“Tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius, menghabiskan banyak energi dan pikiran disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa persoalkan,” kata Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Menurut Denny, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 melarang tersangka yang sedang buron mengajukan praperadilan. Karena itu, dia menyebut, status DPO itu terkesan dipaksakan setelah pihak pengacara Mardani H. Maming mengirimkan surat kesediaan kliennya untuk diperiksa.

“Kami itu bersurat, panggilan pertama dan kedua, tapi dinyatakan tidak ada keterangan dan mangkir,” ucap Denny.

Oleh karena itu, Denny menyesalkan status DPO terhadap kliennya jadi pertimbangan hakim untuk mengugurkan upaya praperadilan.

 “Kalau ini yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima, itu yang tadi saya sebut, ini jadi sabotase proses praperadilan kami. Akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok tentang penetapan tersangka yang tidak sah, pembuktian yang tidak sah,” tegas Denny. (Dikutip dari JawaPos.com/tur)

Related Articles

Back to top button