PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Juru parkir Palangka Raya nyambi jualan sabu. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Rabu (30/11/2021) sekitar pukul 18.15 WIB.
Tepatnya di parkiran sebuah Hotel. Muhammad Amin Amrulah warga Jalan Riau itu diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Sebanyak 9 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,25 gram itu diamankan dari seorang Juru Parkir di Kota Palangka Raya. Disela-sela bekerja, ia diduga menyambi berjualan barang haram tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengungkapkan, informasi ini berawal laporan masyarakat.
Di mana warga kelahiran Banjarmasin itu sering melakukan transaksi jual beli narkotika. Sehingga tim ketika itu melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi tersebut.
“Setelah informasi masyarakat tersebut dinyatakan cukup, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang perwira dengan satu melati di pundaknya ini.
Dijelaskannya, tim juga melakukan penggeledahan terhadap badan yang bersangkutan disaksikan satpam Bank Mayapada Palangka Raya. Pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti.
“9 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,25 gram, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah ATM BRI, 1 unit Hp merek Vivo Y20 warna biru dan uang tunai Rp. 570.000,” bebernya.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap terlapor akan kami sangkakan Pasal 114 ayat Sub psl 112 ayat 1 UU RI NO 35 TH 2009,” pungkasnya. (oiq)